Senin, 06 Juni 2011

SEBERAPA TAHUKAH ANDA TENTANG PROGRAM BIDIK MISI ?

Sejak tahun 2010 kemarin pemerintah melalui Ditjen Dikti-Departemen Pendidikan Nasional memberikan beasiswa dan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi namun berprestasi. Adanya Bidik Misi mahasiswa didasarkan pada UU RI No.48 tahun 2008, UU RI No.20 tahun 2003, dan UU RI No.09 tahun 2007. Bidik Misi telah memberikan kesempatan yang berharga bagi calon mahasiswa yang kurang mampu agar dapat mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
Dalam jalur Bidik Misi mahasiswa mendapatkan jaminan biaya hidup dan biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima dana. Dana beasiswa dan biaya pendidikan yang diberikan menurut panduan Bidik Misi 2010 (dana tidak sama tiap tahunnya) yaitu sebesar Rp. 5.000.000,-/semester untuk mahasiswa yang diprioritaskan sebagai biaya hidup. Adapun penggunaan dana tersebut dapat diperinci untuk dana biaya hidup sebesar Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 700.000,- tiap bulan untuk setiap mahasiswa. Sedangkan dana untuk biaya pendidikan berkisar dari Rp. 800.000,- sampai dengan Rp. 2.000.000,-/semester untuk tiap mahasiswa. Selain itu dijelaskan apabila biaya pendidikan pada PT (Perguruan Tinggi) lebih tinggi daripada biaya yang disediakan, maka PT berkewajiban untuk memberikan biaya pendidikan sepenuhnya. Dan apabila dana yang disediakan melebihi biaya pendidikan pada PT tersebut, maka PT bisa menggunakan dana tersebut untuk biaya pelaksanaan tes, biaya buku, biaya pelatihan, dan sebagaiannya. Setiap penggunaan dana wajib dilaporkan kepada Ditjen Dikti dan dalam penyaluran dana tidak diperbolehkan adanya potongan ataupun pungutan untuk suatu kepentingan.
Nah, dari keterangan-keterangan diatas mestinya kita lebih mengerti betapa istimewa-nya beasiswa Bidik Misi. Namun apa yang telah tertera dalam panduan Bidik Misi 2010 sudahkah dipahami oleh pihak-pihak yang berwenang? Seringkali tidak sejalan dengan kenyataan. Seringkali mahasiswa penerima bidik misi telat mendapatkan bantuan dana sehingga nasibnya pun terkatung-katung untuk memenuhi biaya hidup serta kenyataan kala biaya pendidikan bantuan Bidik Misi tidak mencukupi pihak PT lepas tangan. Apakah yang menyebabkan dana bantuan seringkali macet? Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi para peserta didik, terlebih-lebih bagi para mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi. Semoga untuk kedepannya pihak Ditjen Dikti maupun pihak PT (Perguruan Tinggi) dapat memperbaiki kinerja dalam penyaluran Bidik Misi.
 By : Rossi ( Sejarah 2010 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar